Independen, Aktual dan Cepat

Diduga Abaikan UU KIP dan Tanpa Adanya Pemadatan pada Proyek Pengerasan Jalan

Bojonegoro | Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harusnya dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, volume pekerjaan, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.

Namun walaupun demikian masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.

Sebagaimana halnya proyek pengerasan jalan baru, di lingkungan Rt. 5, Rw. 3, Desa Tengger, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur. Disekitar lokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpampang, padahal merupakan pekerjaan pada tahun 2023.

Saat awak media hendak mengkonfirmasi hal tersebut kepada kepala desa dan datang ke balai desa setempat juga ke rumah kades, namun awak media tidak menemukannya, lalu awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang perangkat desa, dirinya menjawab bahwa terkait papan informasi proyek sebenarnya sudah dibuatkan namun belum dipasang atau lupa.

“Terkait papan informasi proyeknya sebenarnya sudah ada, tapi mungkin timlak lupa untuk memasangnya,” jawab salah seorang perangkat desa tersebut, pada Sabtu (27/1/2024).

Tak hanya itu, matrial padel yang digunakan untuk pengerasan jalan tersebut diduga tidak dipadatkan menggunakan stamper atau alat apapun.

Sebagaimana ketika awak media mengkonfirmasi kepada salah seorang perangkat desa tersebut, dirinya mengiyakan bahwa memang tidak ada pemadatan pada proyek pengerasan jalan lingkungan itu.

“Iya, tanpa ada pemadatan menggunakan stamper, karena tidak ada anggaran untuk pemadatannya, proyek itu sumber dananya dari ADD, dan nominal anggarannya sekitar 25 juta,” jawabnya.

Menyikapi hal tersebut, Heriyanto, Ketua Patriot Garuda Nusantara Makoda Bojonegoro turut bersuara, dirinya sangat menyayangkan atas kurangnya ketransparanan pihak desa kepada publik atas hal tersebut.

“Kami PGN Makoda Bojonegoro sangat prihatin atas kurangnya keterbukaan pihak pemdes kepada publik, sehingga PIP yang harusnya dipasang sejak awal pekerjaan proyek malah belum dipasang hingga berganti tahun, karena uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan proyek pemerintah, sudah semestinya rakyat juga harus bisa mengetahuinya melalui PIP,” tegas Heriyanto.

“Terkait pemadatan pada pengerasan jalan lingkungan tersebut merupakan hal yang penting, karena volume matrial antara dipadatkan dengan tidak dipadatkan itu volumenya juga berbeda,” tambahnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *