Daerah  

Dukung Upaya Pencegahan Penyakit Malaria, Babinsa Koramil 1710-05/Jila Hadiri Sosialisasi SOP Penyakit Malaria

Timika, patrolihukumindonesia.com – Babinsa Koramil 1710-05/Jila Sertu Niko Kararbo dan Pratu Kelvin menghadiri kegiatan sosialisasi tentang SOP penyakit malaria yang digelar oleh Puskesmas Jila kepada warga masyarakat Kp. Pasir Putih, Distrik Jila, Kab. Mimika, Jumat (26/07/2024).

Dalam keterangannya, Sertu Niko mengatakan bahwa malaria adalah penyakit menular akibat infeksi parasit plasmodium yang ditularkan melalui gigitan nyamuk malaria yang bernama Anopheles. Nyamuk Anopheles penyebab penyakit malaria ini banyak terdapat pada daerah dengan iklim sedang seperti di Indonesia.

“Nyamuk Anopheles dapat hidup di tempat-tempat seperti gantungan baju, bak air, bak mandi ataupun di pot-pot tanaman. Seseorang yang terjangkit malaria berarti sel-sel darah merah dalam tubuhnya sudah terserang parasit plasmodium yang ditularkan nyamuk ini,” katanya.

Sertu Niko Kararbo saat sambutan juga menyampaikan kepada peserta sosialisasi agar jangan lupa untuk menjaga kesehatan diri dengan makan makanan bergizi dan olahraga teratur untuk meningkatkan sistem imun dan mencegah serangan penyakit malaria. “Mengenai cara pengobatan malaria ringan dapat diberikan obat oral, sedangkan malaria berat yang mempunyai gejala klinis perdarahan harus diobservasi di rumah sakit dengan pengobatan intravena,” pungkasnya. (Pen Kodim 1710/Mimika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *