Independen, Aktual dan Cepat

Lembaga KAMPUD, Dukung Kejari Lampung Selatan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Insentif Satpolpp

Kota Bandar Lampung | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat Dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan dalam meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja (PolPP) Lampung Selatan, senilai Rp. 7 Milyar pada tahun anggaran 2021 dan Rp. 3 Milyar pada tahun anggaran 2022, ke tahap penyelidikan.

Melalui keterangan persnya pada Selasa (3/10/2023), Seno Aji mengutarakan bahwa Lembaga DPP KAMPUD sebagai salah satu Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mendukung dan mengapresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kejari Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Ibu Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H, dalam mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di sejumlah badan publik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, salah satunya upaya mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022.

“Seperti diketahui bahwa pihak Kejari Lampung Selatan akan melakukan penyelidikan terkait pengelolaan dana insentif yang bernilai milyaran rupiah yaitu tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7 Milyar dan tahun 2022 sebesar Rp. 3 Milyar, hal ini menindaklanjuti surat perintah dimulainya penyelidikan tindak pidana korupsi dari Kajari, Ibu Dwi Astuti Beniyati, S.H, M.H, maka sebagai Lembaga swadaya masyarakat Kita mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejari Lampung Selatan yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten setempat, Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejari Lampung Selatan, dalam mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif di Satpol-PP setempat, sehingga kasusnya pun segera dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, kemudian segera ada penetapan para tersangka dari seluruh pihak-pihak terkait, kemudian menyeret ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, serta menyita seluruh harta-harta hasil korupsinya, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi”, ujar Seno Aji.

Dia menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejari Lampung Selatan untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi di Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus dugaan korupsi pengelolaan dana insentif oleh Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan melibatkan sejumlah pejabat tinggi, oleh karena itu, Lembaga DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejari Lampung Selatan dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejari Lampung Selatan untuk segera membongkar skandal dugaan korupsi tersebut dan menangkap terduga koruptornya yang terlibat”, tambah Aktivis yang karib disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa tim penyidik Kejari Lampung Selatan untuk tetap terbuka dan transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejari Lampung Selatan, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara terbuka dan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan dalam menindaklanjuti penanganan dugaan korupsi di Satpol PP Lampung Selatan, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, pungkas Seno Aji sebagai Ketua Umum Lembaga KAMPUD.

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Kasintel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis, S.H, M.H, bahwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana insentif di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan telah dilimpahkan ke bidang pidana khusus.

“Benar, sudah dilimpahkan ke Kasipidsus hari ini”, kata Kasiintel pada Rabu (27/9/2023).

Kemudian, hal tersebut dibenarkan oleh Kasipidsus Kejari Lampung Selatan, Bambang Irawan, S.H, M.H, bahwa pihaknya akan segera melakukan permintaan keterangan.

“Dimungkinkan, orang terkait yang dilakukan permintaan keterangan, ya mulai Minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan permintaan keterangan”, jelas Kasipidsus.

Terakhir, beliau menerangkan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada pengelolaan dana insentif dengan pagu anggaran di tahun 2021 sebesar Rp. 7 Milyar dan tahun 2022 sebesar Rp. 3 Milyar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *