Pangkalpinang – Kontroversi terkait proyek pengadaan baliho ucapan selamat natal dan tahun baru oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang menggunakan anggaran belanja daerah semakin memanas, mengundang perhatian LSM TOPAN-RI DPW Babel. Lembaga swadaya masyarakat ini, yang dikenal sebagai Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (LSM TOPAN-RI DPW Babel), telah mengambil inisiatif untuk mengawasi transparansi penggunaan anggaran dan integritas pelayanan publik di Kota Pangkalpinang, Jumat (5/1/2024).
Proyek pengadaan baliho tersebut menjadi pusat perhatian setelah pemberitaan media lokal mengungkapkan adanya ketidakjelasan terkait keberlanjutan penggunaan anggaran belanja daerah untuk tujuan yang disinyalir bersifat politis dan pribadi bagi pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Pimpinan LSM TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan penyalahgunaan keuangan daerah dan menganggap pemasangan baliho-baliho tersebut sebagai tindakan yang sangat tendensius.
“Baliho-baliho ini terlihat sangat tendensius. Hanya ada foto-foto pimpinan dewan, dipasang sesuai jadwal masa kampanye, dan ditempatkan di dapil masing-masing pimpinan dewan. Ini menciptakan dugaan kuat bahwa ada kepentingan politik pribadi yang terlibat dalam penggunaan anggaran belanja daerah,” ujar Zen dengan tegas.
Pihak LSM TOPAN-RI DPW Babel menegaskan bahwa tindakan seperti ini harus diawasi secara ketat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelayanan publik, sekaligus melindungi keuangan daerah dari potensi penyalahgunaan.
Sebagai langkah pertama dalam upayanya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana untuk mengirim surat resmi kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang. Surat tersebut akan meminta informasi terkait pemakaian anggaran belanja di DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2023, mencakup iklan, publikasi kerjasama media, penggunaan anggaran dinas luar (DL) anggota DPRD Kota Pangkalpinang, dan data lain yang relevan.
Menurut Zen, kebebasan mendapatkan informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dia menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui cara penggunaan anggaran APBN maupun APBD, serta memahami kinerja pemerintah melalui dokumen-dokumen seperti kontrak kerjasama dan perjanjian.
“Undang-undang memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dan menjamin transparansi badan publik,” tambah Zen.
LSM TOPAN-RI DPW Babel juga menyampaikan keprihatinan mereka terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang terkait penggunaan anggaran dinas luar (DL). Informasi yang diterima oleh LSM menunjukkan bahwa ada oknum pimpinan dewan yang diduga membawa stafnya hingga puluhan orang dalam kegiatan dinas luar.
Hal ini menimbulkan keprihatinan serius, karena pertanyaan muncul mengenai urgensi seorang pimpinan dewan membawa staf dalam jumlah yang signifikan dalam kegiatan dinas luar. Zen menyatakan bahwa informasi ini tidak hanya perlu diungkap di publik, tetapi juga harus menjadi perhatian Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang.
“Infonya menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Untuk itu, kami menantang Sekwan untuk membuka data tersebut,” tegas Zen.
Dalam rangka mencegah fitnah, LSM TOPAN-RI DPW Babel menekankan bahwa pihak sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang diharapkan segera memberikan informasi yang diminta oleh LSM. Jika tidak ada respon dalam waktu yang ditentukan, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana untuk melakukan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Daerah (KID) Bangka Belitung.
Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LSM TOPAN-RI DPW Babel merasa memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat dalam menjaga integritas pelayanan publik dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Langkah-langkah ini selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.
Dalam rangka memberikan kontribusi lebih lanjut dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, LSM TOPAN-RI DPW Babel berencana untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Zen menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membangun kesadaran akan bahaya dan dampak tindak pidana korupsi.
“Kita semua memiliki hak yang sama untuk ikut serta membangun kesadaran tentang bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi. Keberhasilan dalam pembangunan tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam pengawasan dan kontrol sosial,” pungkas Zen.
Melalui berbagai langkah ini, LSM TOPAN-RI DPW Babel berusaha menciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Pangkalpinang, sambil menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. (KBO Babel)