Opini  

Pertambangan Tanpa Izin Langgar Undang-Undang, Ancam Lingkungan dan Ekonomi

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus menjadi persoalan serius di Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat lebih dari 2.700 lokasi PETI tersebar di seluruh Indonesia, dengan 96 lokasi PETI batubara dan 2.645 lokasi PETI mineral berdasarkan data triwulan ketiga 2021. Sumatera Selatan menjadi salah satu provinsi dengan jumlah PETI terbanyak.

 

PETI adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, tidak mengikuti prinsip-prinsip pertambangan yang baik, dan berdampak buruk terhadap lingkungan, ekonomi, serta kehidupan sosial. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menyatakan bahwa PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

 

“Pelanggaran PETI memicu kerusakan lingkungan dan juga konflik horizontal dalam masyarakat,” ujar Sunindyo, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Selasa (18/9/2024).

 

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar. Selain itu, tindakan seperti pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara tanpa izin juga diatur dan dapat dijatuhi hukuman sesuai UU ini.

 

Pemerintah berupaya mengatasi PETI melalui pendataan lokasi PETI, penegakan hukum, dan penyusunan regulasi yang mendukung pertambangan rakyat. Namun, dampak negatif PETI masih sangat besar, termasuk pada aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. PETI menghambat pembangunan daerah, memicu konflik sosial, serta merusak hutan dan lahan pertanian. Bahkan, PETI berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menimbulkan kelangkaan BBM di daerah.

 

Sunindyo juga menambahkan bahwa PETI seringkali tidak memperhatikan keselamatan kerja, dengan banyaknya pelanggaran seperti penggunaan peralatan yang tidak standar dan tidak adanya pengamanan diri bagi para pekerja.

 

Dalam upaya menindak PETI, pemerintah mengedepankan penegakan hukum yang tegas, penataan wilayah pertambangan, serta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi bagi masyarakat yang terlibat dalam pertambangan tradisional. Namun, tantangan besar masih dihadapi untuk menghentikan praktik ilegal ini dan mengurangi dampak negatifnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *