Jakarta, Kejaksaan Agung – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengadakan diskusi bertajuk “Implementasi Kewenangan Jaksa Agung dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Forum diskusi yang berlangsung pada 12-13 November 2024 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.
Diskusi ini bertujuan untuk membahas secara mendalam kewenangan Jaksa Agung dalam menangani perkara koneksitas, yakni kasus pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan lembaga peradilan militer.
Ia merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) huruf g UU No. 11 Tahun 2021, yang mengatur keterlibatan Jaksa Agung dalam proses hukum perkara koneksitas.
“Pembentukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah langkah strategis untuk mempercepat proses hukum dalam perkara koneksitas.
Hal ini mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum dalam perkara koneksitas membutuhkan harmonisasi antara prosedur peradilan umum dan militer.
Dalam hal ini, Jaksa Agung memiliki wewenang sebagai penuntut umum tertinggi, yang didelegasikan kepada Penuntut Umum di peradilan umum dan Oditur di peradilan militer.
Selama diskusi, Jaksa Agung juga menekankan tantangan dalam penanganan perkara koneksitas yang sering menimbulkan dualisme kebijakan.
Pendekatan terpadu, menurutnya, menjadi kunci untuk menghindari disparitas pemidanaan dan mendorong penegakan hukum yang adil dan efektif.
FGD ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk para Jaksa Agung Muda, pejabat dari TNI, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum.
Harapan besar dari diskusi ini adalah terbangunnya hubungan kerja sama yang lebih erat antar-lembaga hukum serta peningkatan pemahaman mengenai mekanisme penanganan perkara koneksitas.
Kegiatan ini juga membuka inisiatif untuk memperkuat dasar hukum penanganan koneksitas melalui nota kesepahaman bersama antar-lembaga penegak hukum, yang diharapkan dapat mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat.
M.Ridho
—-
Sumber: Kejaksaan Agung RI