Independen, Aktual dan Cepat

APAKAH DOWNPAYMENT/DP HARUS DIKEMBALIKAN PENJUAL KEPADA PEMBELI APABILA TERJADI WANPRESTASI?

Seringkali terjadi Wanprestasi pada saat terjadinya transaksi jual- beli antara penjual dan pembeli. Pada umumnya pembeli akan dimintai uang panjar atau DP Sebagai tanda bukti jadi.

Uang panjar sendiri diatur pada *Pasal 1464 KUHPerdata* yang menyatakan bahwa ” _Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tidak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya_ “.

Berdasarkan Pasal 1464 KUHPerdata diatas, maka pembatalan sepihak perjanjian oleh salah satu pihak tidak dapat dijadikan dasar. Kecuali tercapai kesepakatan pengembalian oleh kedua belah pihak.

Bagaimana ketika salah satu pihak (Penjual atau Pembeli) melakukan wanprestasi, apakah DP dapat dikembalikan?

Untuk menjawab pertanya tersebut terdapat 2 Putusan Mahkamah Agung yang mengelompokkan dua keadaan yaitu:

1. Penjual tidak wajib mengembalikan uang DP atau uang panjar apabila pembeli melakukan wanprestasi.
*Putusan MA RI Nomor 2661k/pdt/2004 tanggal 28 Februari 2006* yang menyatakan: “…..karena ternyata Penggugat atau terbanding wanprestasi telah tidak membayar kekurangan sisa pembayarannya sebesar RP. 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sampai tanggal yang disepakati yaitu 22 maret 2003, maka menurut kebiasaan dalam dunia bisnis atau perdagangan Pihak Tergugat atau Pembanding tidak punya kewajiban untuk mengembalikan pembayaran uang muka tersebut kepada Penggugat atau Terbanding”.

2. Penjual wajib mengembalikan uang panjar dan seluruh biaya yang dikeluarkan pembeli apabila wanprestasi dilakukan oleh penjual.

*Putusan PN Tanjung Karang Nomor 5/pdt.G/2015/PN Tjk Tanggal 21 Agustus 2015*, yang bunyinya menyatakan “bahwa oleh karena tidak padat dibatalkan oleh sepihak maka apabila pembatalan tersebut karena penjual wanprestasi maka ia harus mengembalikan uang panjar beserta uang yang telah dikeluarkan kepada pembeli”.

*Putusan MA RI Nomor 685k/pdt/2018 Tanggal 17 April 2018* yang bunyinya menyatakan “Menghukum tergugat untuk mengembalikan pembayaran DP kepada Penggugat sejumlah Rp. SGD 610 yang dikonversikan kedalam rupiah. Selain itu Tergugat harus membayar bunga sebesar 10%”.

Jakarta, 16 September 2023

M.O.Saut Hamonangan Turnip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *