Opini  

Diduga, Ada Permufakatan Jahat yang Dilakukan oleh Para Pihak “Oknum Pengacara, BPN, Perusahaan dan Pengadilan PTUN” dalam Kasus Nenek Salmah Bin Batong

PONTIANAK | Ketua PBH LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat , Hadysa Prana membeberkan isi Laporan Nenek Salmah Bin Batong kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (13/12/23).

Menurut hady, sebagaimana tertuang dalam surat laporan Nenek Salmah alias becek binti Batong yang melaporkan ke Kejaksan Tinggi Kalimantan pada tanggal 05 Mei 2023.

“Menyatakan keberatan atas Hak Guna Bangunan Nomor 1145/Desa Kuala Dua Kabupaten Kubu Raya di dokumen Komputerisasi Kegiatan Pertanahan tertulis Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00042/Desa Kuala Dua Gambar Situasi Nomor 7076/1996 Luas 10.120 M/2 diterbitkan pada tanggal 19 Agustus yang berakhir 24 Septermber 2025 atas nama Pt Sari Bumi Kusuma” Bebernya

Nenek Salmah Bin Batong juga menyampaikan telah mendaftarkan perkara di PTUN dalam perkara yang 38/G/2018/PTUN.Ptk.

“Dalam surat yang disampaikan nenek Salmah menyatakan, kami tidak pernah mencabut gugatan sampai sekarang dalam proses ini dipengadilan PTUN” Lanjut Ketua Lidik Krimsus RI Kalbar

Selain itu, nenek salmah juga menyampaikan kepada kami pada saat dulu dia sedang berproses sidang di pengadilan PTUN,

“Hampir 5 Tahun lamanya ia baru mendapat Surat ketetapan dari PTUN tersebut dan itupun setelah proses perjalanan panjang menunggu dan berjuang hingga ke sekretaris negara di Jakarta dan Ombusman”. Tegasnya

Pasalnya, paska persidangan di PTUN sudah beberapa kali bulak balik menanyakan Hasil Putusan Ketetapannya ke kantor PTUN tapi tidak diberikan sebagaimana mestinya.

“Dari informasi yang kami peroleh dari nenek Salmah paska persidangan di PTUN,dia pernah bulak balik kekantor PTUN menanyakan Hasil Putusan Dan Ketetapan Pengadilan ke kantor PTUN dipontianak tapi tidak diberikan sebagaimana mestinya” Tegas orang nomor satu Di Lidik Krimsus Kalbar itu

Patut diduga ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh para pihak “oknum pengacara,BPN,Perusahaan dan Pengadilan PTUN”.

“Seolah olah nenek salmah telah membuat pernyataan tertulis dan mencabut gugatan perkara tersebut hingga hasil ketetapan atau putusan pengadilan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Sampai nenek salmah harus menunggu bertahun tahun sampai berjuang hingga ke Sekretaris Negara dan di jakarta dan Ombudsman di Pontianak untuk mendapat surat ketetapan PTUN” Ungkapnya

Untuk itu, kami pinta kepada Kajati Kalbar
Bapak Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H.,MH,
dan Aspidum beserta jajarannya untuk segera menindak lanjuti laporan nenek Salmah bin Batong

“Saya pinta kepada Kajati Kalbar dan Aspidum khususnya segera menindak lanjuti laporan Nenek salmah, Kasian pak beliau sudah tua renta berjuang selama bertahun tahun menuntut Hak dan Keadilan” Pungkasnya mengakhiri

 

( )

 

Sumber : DPD Lidik Krimsus Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *