Diduga, Marak Pengusaha Dadakan Tanpa Tartib

TUBAN | Tuntuntan financial dalam mencukupi kebutuhan kehidupan terkadang sering menjadi pemicu akan tindakan yang meng-idakan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pasalnya, marak pengusaha dadakan dengan omset nominal yang fantastis menjadi motivasi khusus-nya pengusaha solar kategori ilegal.

Dengan motif pembelian solar ber-subsidi di translit menjadi nilai jual solar industri hanya berlandaskan surat yang se-akan mencukupi kebutuhan komunitas petani ataupun nelayan.

 

Kendati demikian, uu no.22 tahun 2001 tentang migas dan gas bumi sangat relevan seperti hal nya kegiatan yang ada pada SPBU 5462314 berlokasi diwilayah hukum sektor Bancar, diduga kuat adapun kelancaran kegiatan tanpa tersentuh oleh penegak hukum.

Secara terpisah, berdasarkan uu no.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, berkontradiksi dengan adanya barang bukti yang berkategori sebagai alat bukti seperti armada truk beserta tangki yang masih berisi sedikit solar dan beberapa bull juga tidak bisa ditindak oleh pihak hukum sektor bancar.

Dengan dalih saat dikonfirmasi, “maaf mas tidak bisa ditindak indikasi pasal 480 tersebut, karena pemilik truck muatan tanki solar yang berisi sedikit hanya semata kaki tidak stay dilokasi.

Saat ambil kesimpulan, stagment yang diberikan oleh penegak hukum sektor Bancar menjadi seakan tidak pernah ada kegiatan pembelian solar ber-subsidi yang di translit dengan pasal 480 menjadi nilai jual solar industri.

Bersambung,,,,,!?!?!?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *