Diduga, Pengusaha Galian C di Wilayah Mojokerto Kebal Hukum, Beraktivitas dengan Bebas Diduga Galian C Tidak Memiliki Ijin Resmi IUP, IPR atau IUPK

IMG 20240101 WA0019
IMG 20240101 WA0019

Mojokerto | Diduga tambang galian C ilegal alias bodong tanpa mempunyai surat ijin resmi, dan tidak lengkap kembali beroperasi di wilayah kutoporong kecamatan bangsal kabupaten mojokerto jawa timur.

(30/12/2023) awak media pada hari sabtu mendatangi tambang galian di wilayah kutoporong kecamatan bangsal kabupaten mojokerto jawa timur.

Awak media mencoba menggali informasi ke salah satu tambang/ Galian C di daerah kutoporong Kecamatan bangsal kabupaten mojokerto provinsi Jawa timur yang sudah beraktivitas dan bebas beroperasi melakukan pengalian tanpa surat ijin resmi pengalian.

Terliat keluar masuk dam truk yang menggangkut pasir dari galian c tersebut ,terliat fakta dilapangan karna faktor akses jalan yang mulus ke arah galian c tersebut tidak heran kalau ramai diserbu pembeli pasir dari kalangan luar, Dari hasil Keterangan Di lokasi galian tersebut punya bapak (AGS), tambang setiap harinya mengeluarkan pasir dan urug Ratusan Truk dalam 1 Hari, berapa kerugian negara yang di alami oleh petambang tersebut.

Berdasarkan Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar Menindak Tegas para Petambang Ilegal yang merugikan Negara.

” Kalau ada tambang Ilegal yang masih buka tidak memiliki ijin Tolong Kapolda Tindak tegas kalau Kapolda tidak bisa menindak tegas akan kami copot jabatan nya ” Ungkap jendral Listiyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.

Padahal jelas Usaha pertambangan Galian C harus memiliki ijin, karna usaha pertambangan bahan galian C adalah usaha pertambangan bahan galian C yang meliputi Unsur Pertambangan Eksploitasi, pengelolaan dan pemurnian yang dalam usaha penambangan nya harus ada izin sesuai dengan peraturan daerah Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang ijin usaha pertambangan daerah.

Berdasarkan Perpres no 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba ) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini pemerintah provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan , setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba, Pada pasal 158 UU minerba tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Dalam hal ini jelas Unsur pidananya terkait tambang Ilegal akan tetapi jajaran Kepolisian Khusus nya Polda jatim ekstra keras memberantas tambang Ilegal di wilayah mojokerto salah satunya Tambang di daerah kutoporong Kecamatan bangsal Kab mojokerto Provinsi Jawa timur jelas bukan dugaan tambang ilegal tetapi tambang Bodong tanpa ijin .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *