Kejaksaan Agung, Jakarta – Kamis, 14 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur untuk periode tahun 2023 hingga 2024.
Saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus ini adalah:
– MW, yang merupakan Ibu dari Terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan terhadap saksi MW dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan terkait tersangka ZR dan rekan-rekannya.
Kasus ini mencakup dugaan pemufakatan jahat dalam pemberian suap dan/atau gratifikasi dalam proses penanganan perkara pidana Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi dan memperjelas penegakan hukum, termasuk dalam upaya mencegah dan menghukum tindak pidana korupsi dalam bentuk suap maupun gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penanganan perkara di Indonesia.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Sumber:
Kejaksaan Agung RI