Pemerintah Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak

JAKARTA || http://Patrolihukumindonesia.Com – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Jumat (22/11/2024).

setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait persiapan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Mendukung Hak Demokrasi Warga Negara

Mendagri menjelaskan bahwa penetapan Hari Libur Nasional ini bertujuan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Langkah ini juga sesuai dengan amanat Pasal 84 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur bahwa hari pelaksanaan Pilkada harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

“Dengan Keppres ini, 27 November 2024 resmi menjadi Hari Libur Nasional. Hal ini penting untuk memastikan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pilkada, memilih pemimpin daerahnya masing-masing tanpa hambatan,” ujar Tito Karnavian.

Sesuai Jadwal KPU

Penetapan Hari Libur Nasional ini juga selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Dalam aturan tersebut, KPU telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan Pilkada Serentak di seluruh Indonesia, yang melibatkan 545 daerah.

Karena jadwal KPU menetapkan Pilkada pada hari Rabu, 27 November 2024, yang bukan hari libur, maka pemerintah memutuskan untuk meliburkan hari tersebut secara nasional,” tambah Mendagri.

Dengan adanya Hari Libur Nasional ini, diharapkan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal demi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

M. Ridho

Sumber:

Puspen Kemendagri

Tanggal: 22 November 2024.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *