Polri, BUMN  

Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak dan Berkordinasi cepat dengan DP3A untuk Pendampingan Trauma healing Korban

Tangerang – Sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap seorang anak berinisial MR (10) di sebuah pabrik penggilingan padi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu sore, 16 November 2024. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul, dibanting, hingga dipaksa meminum minuman keras oleh seorang pria dewasa.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian ini langsung melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. Tak menunggu lama, penanganan cepat kepolisian dipimpin Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi, S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Jaenudin, bersama dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin Kanit PPA IPTU Ganda Sihombing, S.H., berhasil mengamankan pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak, yang diketahui berinisial CS beserta tiga pelaku lainnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan Tiga pelaku C (60Th), J (45Th), S (22) sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO T sedang dalam pengejaran Kepolisian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan penanganan cepat terhadap kasus ini. “Polresta Tangerang telah melakukan proses penyidikan secara komprehensif. Penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Tiga pelaku sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, sementara satu pelaku yang masih DPO sedang dalam pengejaran,” ujarnya.

Selain itu, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap korban. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan trauma healing juga telah dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi fisik dan psikologis korban,” tambahnya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, para pelaku diketahui melakukan serangkaian tindakan kekerasan, termasuk mengikat tangan korban, memukul, membanting tubuhnya, hingga memaksanya meminum minuman keras. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh serta trauma berat.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 Th Penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *