Jakarta || http://PatrolihukumIndonesia.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil memulangkan HS alias Ahan, tersangka daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian online W88, dari Filipina. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kolaborasi lintas negara antara Polri dengan Kepolisian Filipina, Imigrasi, dan Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama lintas instansi, kami berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi buronan dalam kasus judi online, Ini langkah penting dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” ujar Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jumat (21/11).
HS, yang merupakan warga negara Indonesia, berperan sebagai manajer regional platform W88 untuk Indonesia. Ia bertugas mengelola transaksi deposit dan penarikan dana dari pemain di Indonesia.
“Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran dana mencapai Rp1 triliun,” ungkap Kombes Jefri.
Langkah Lanjutan Kasus
Penangkapan HS merupakan kelanjutan dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei 2024, yang sebelumnya mengamankan tujuh tersangka lain.
Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Batam.
“Dengan tertangkapnya HS, kami berharap dapat mengungkap lebih banyak jaringan di balik kasus ini.
Polri akan terus melakukan investigasi untuk memberantas perjudian online yang merugikan masyarakat,” tambah Kombes Jefri.
Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Polri dan berbagai pihak internasional, termasuk Interpol.
Setelah pemulangan ke Indonesia, HS akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Komitmen Polri dan Apresiasi Kerja Sama
Kombes Jefri menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan awal dari langkah besar dalam pemberantasan jaringan perjudian online.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan lintas negara ini. Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama seluruh pihak, termasuk Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina,” ujarnya.
Polri berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan siber bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa henti.
“Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online,” pungkasnya.
M. Ridho
—–
Sumber Berita:
Kombes Pol Jefri, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, 21 November 2024.