Ponorogo, 29 September 2023 – Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Plalangan yang diklaim oleh sekelompok individu sebagai “paguyuban” yang merasa kebal hukum, telah mengundang keprihatinan di kalangan warga setempat, pemilik tambang, yang berinisial (WT), enggan untuk mengurus izin tambang, dengan alasan sudah ada paguyuban yang mengaturnya, namun diperkirakan ada beberapa tambang ilegal lainnya yang juga beroperasi tanpa izin resmi.
Kondisi ini telah menyebabkan ketidaknyamanan dan kegelisahan di tengah masyarakat Desa Plalangan.
Eksploitasi sumber daya alam yang tidak sah ini mengancam lingkungan dan mengganggu ketenangan warga setempat.
Warga Desa Plalangan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal ini. Mereka merasa bahwa pihak APH tidak seharusnya menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Keberlanjutan dari situasi ini akan memerlukan langkah-langkah hukum yang kuat, serta kolaborasi antara pihak berwenang dan komunitas setempat untuk mengatasi permasalahan ini, warga berharap tindakan tegas segera diambil untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan menjaga lingkungan serta ketentraman di desa plalangan. (OKY)