Tindakan Aneh, PT Aksara Cakasana, Di duga Tanpa Ijin Amdal, Tapi Proyek Tetap Jalan

Bondowoso – Masalah yang telah di unggah oleh beberapa Media online di Nusantara, yaitu Permasalahan Dugaan Tanpa ijin Amdal akan tetapi Pelaksanaan Proyek Mall KDS Desa Kembang sudah di kerjakan menimbulkan pertanyaan besar di mata masyarakat atau juga pembaca, Akhirnya Tim Media TIN langsung mendatangi Lokasi Proyek Tersebut dengan tujuan untuk menanyakan beberapa hal yang ada kaitannya dengan permasalahan yang di maksud ( Senin – 28 Agustus 2023  )

Menurut keterangan Rahmad selaku Pelaksana Proyek saat Tim Media TIN menanyakan terkait Ijin Amdal, langsung di jawab dengan tegas “katanya” Informasinya SUDAH DI URUS, sedangkan dirinya hanya sebatas sebagai pelaksana Proyek.

Di katakannya bahwa masalah itu dirinya sangat tidak tahu, untuk lebih jelasnya bisa di tanyakan pada Ownernya.

Selanjutnya juga di jelaskan tentang masalah pekerja yang sudah di unggah Oleh Media bahwa jumlah yang di berhentikan sebanyak 20 orang, bukan 50 orang. Dan itu akan di kembalikan karena saat ini masih tidak sesuai dengan skill mereka ( Pekerja – Red ), ” nanti saat finishing akan di pekerjakan kembali, akan tetapi bukan berarti yang sudah keluar itu, Bisa saja orang lain, yang jelas tetap orang lokal”, Jelasnya.

Di tambahkannya bahwa sebelumnya 60 % semuanya pekerja asli Bondowoso dan total keseluruhan berjumlah lebih kurang 200 orang pekerja, saat ini berkurang  dan berjumlah sekitar 175 Orang Pekerja.

Menurut Tomas Kembang yang juga Anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, Edi Sudiyanto dari Fraksi PDIP kembali memberikan keterangan dengan adanya jawaban Rahmat selaku Pelaksana Proyek itu dan hal ini yang sangat perlu untuk di simak lebih dalam, kalau ini di kaitkan dengan PP Nomor 22 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ijin Amdal tersebut sangat di haruskan, yang di antaranya adalah dari ijin lingkungan, ternyata sejak berdiri atau di mulainya proyek tersebut tidak ada sama sekali ijin lingkungannya sebagai salah satu persyaratan yang tertera dalam pasal 2 PP Nomor 22 tahun 2021, karena itu sangat aneh kalau saat ini Pihak PT, dalam hal ini Rahmad selaku pelaksana Proyek mengatakan bahwa ijin Amdal “Sudah di urus”, akan tetapi proyek  sudah berjalan sebelumnya.

Selain itu edi Sudiyanto yang juga rumah berdekatan dengan lokasi proyek tersebut, bahkan di samping sebelah utara tembok rumahnya tidak pernah di ajak rembug atau di hubungi untuk masalah ijin Lingkungan, karena itu dirinya sangat geram sekali dengan tindakan owner atau siapapun saja yang bertanggung jawab tentang proyek itu yang ternyata sudah di laksanakan.

Menurutnya, tindakan tersebut sangatlah nekat dan sembrono, “Negara kita adalah Negara Hukum, Karena itu semuanya sangat aneh kalau tidak melalui proses hukum, Saya tidak akan mendiamkan hal ini, lihat saja nanti !!! “, Tegasnya. Wahyu/Ludbi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *