Perjudian Capit Boneka dengan Isi Uang dan Rokok, Tindakan Melanggar Hukum

Tulungagung, 25 September 2023 – Praktik perjudian yang melibatkan mesin Capit Boneka yang menghadirkan uang dan rokok sebagai imbalan telah mencuatkan keprihatinan di masyarakat, kasus ini jelas telah melanggar hukum, terutama menurut Ketentuan Hukum Pidana (KUHP), terutama Pasal 303 Ayat 3, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang mengklasifikasikan tindak pidana perjudian sebagai kejahatan, anehnya pemilik mesin catut boneka berinisal ( DS) yang dikonfirmasi awak media masih merasa tidak bersalah dan merasa hal tersebut seperti biasa saja.

Dalam kasus ini, para pelaku perjudian tampaknya menggunakan mesin Capit Boneka yang umumnya digunakan untuk permainan yang sah di berbagai tempat hiburan. Namun awak media menemukan di salah satu warung kopi adanya capit boneka berunsur perjudian dalam kasus ini, bukan hanya boneka yang menjadi hadiah, melainkan sejumlah uang tunai dan rokok, para pemain diharuskan memasukkan uang sebesar 2 ribu rupiah per koin untuk mencoba meraih hadiah tersebut.

Praktik ini telah menimbulkan keprihatinan serius di kalangan masyarakat setempat. Masyarakat merasa resah karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian ini, terutama pada generasi muda. Perjudian dapat menghancurkan kehidupan seseorang, menyebabkan ketergantungan, serta masalah sosial lainnya. Dengan adanya praktik ini, masyarakat khawatir tentang peningkatan perjudian di daerah mereka.

Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dipandang sebagai pihak yang harus segera mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik perjudian ini. Penerapan hukum dan penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas perjudian ilegal ini tidak hanya diberhentikan, tetapi juga agar pelakunya diadili sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, penting bagi pemerintah dan komunitas untuk bekerja sama dalam memberikan pendidikan dan kesadaran terhadap bahaya perjudian sehingga generasi muda tidak terjerumus dalam praktik-praktik ilegal yang merusak. (OKY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *